Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor
Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis
wilayah. Perubahan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari
transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan
persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya
terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan,
seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu,
membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi)
bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan
di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat Launching
Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat,
Senin (17/08/2026).
Menurut Menteri Nusron, perubahan tersebut tidak hanya
menyangkut struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran di Kantah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ini cara untuk mempercepat layanan,
baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk
mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Dengan sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan
persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat karena
jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik dan
kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pendekatan ini sekaligus
mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru
pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yaitu Kantah Kota Medan, Kota Denpasar,
Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen,
Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan,
menyatakan bahwa transformasi organisasi ini memiliki landasan regulasi yang
kuat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026
tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala
BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan
kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah. Dengan fondasi tersebut,
perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan
terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja
pelayanan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah,
Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan
karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan
dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan
responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung
Darmawan.

0 Komentar