Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari
Jumat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas
Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mendukung Percepatan
Transformasi Tata Kelola Pemerintahan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN,
Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu
kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan
pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen
ATR/BPN, di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari
kantor sesuai kebutuhan. Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, Kantor
Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja,
sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik
wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. Layanan pertanahan
juga dipastikan harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti
penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan
langkah strategis. Di antaranya, membuka kanal pengaduan masyarakat serta
melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan sistem informasi dan
pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan
SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh
pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui
berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas
Sekjen ATR/BPN.
Dalu Agung Darmawan juga mengimbau agar pimpinan unit kerja dapat menyampaikan
informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme
pelayanan atau tata cara akses pelayanan publik. Dalam konteks pelayanan,
pimpinan unit kerja juga perlu memastikan penyelesaian pelayanan berjalan
sesuai standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.
Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh
layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan sesuai
standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk
komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
(MW/KR)
0 Komentar