6
Jakarta
- Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup
banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan
untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah,
hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian
kavling.“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang
memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian
nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan,
sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan
Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu
(03/06/2026).
Pemecahan
bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang
sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan
status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya. Ketentuan tersebut
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan
akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada
bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang
tanah.Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan
bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk
(KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun
terakhir beserta bukti pelunasannya.
Khusus
untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau
site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan,
pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat
kematian pemilik sebelumnya.Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan
melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana
pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses
administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu
diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis
hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun
2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah
ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.Bagi
masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa
mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh
Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu
“Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan
simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.Aplikasi Sentuh Tanahku dapat
diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku,
masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika
ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang
dibutuhkan. (AR/FA)
0 Komentar