Jakarta - Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk
memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus
pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah),
dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.
Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek
hukum dalam proses pendaftaran tanah.Selain identitas diri, pemohon juga perlu
melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah
sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter
C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari
pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan
bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam
proses penetapan hak.
Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak,
pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti
pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara
lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara
terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara
berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal
ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas
tanah.
Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan
data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam
tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang
tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran
dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas
bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data
yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan
menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki
kekuatan pembuktian yang kuat.Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran
tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat
menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal
resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor
0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan
Android.Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian
ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses
pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai
ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar
serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
(JM/JR)
0 Komentar