Jakarta - Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana
Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk
memperkuat sedikitnya tiga kebijakan. Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan
Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan
Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan
lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar
tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun
2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029
yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029.
Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana
Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru
mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara itu, pada tingkat
kabupaten/kota baru sekitar 41,22%. “Hal ini menjadi perhatian kita bersama.
Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B
minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.
Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong
penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik provinsi
maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. “Penetapan
SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan
pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut
Menteri ATR/Kepala BPN.
Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya
swasembada pangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres
Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini
memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui penetapan LSD
sebagai instrumen utama.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan
akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan
perluasannya ke 17 provinsi lainnya. “Penetapan LSD akan terus kami percepat
agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat
diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.
Raker dan RDP yang berlangsung kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR
RI, Zulfikar Arse Sadikin. Turut mengikuti jalannya rapat, Wakil Menteri
ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/RT/CK)
0 Komentar