Jakarta -
Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus diperkuat dengan memastikan aspek
keamanan data dan kepastian hukum berjalan beriringan. Menteri ATR/Kepala BPN,
Nusron Wahid, menekankan bahwa sistem elektronik yang diterapkan tidak hanya
berorientasi pada kemudahan layanan, tetapi juga perlindungan terhadap data dan
keabsahan dokumen masyarakat.
“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan
dan kepastian hukum. Kami ATR/BPN telah menerapkan sistem pengamanan berlapis
melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan
enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam
Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Gedung Nusantara DPR RI,
Jakarta, Selasa (31/03/2026).
Berdasarkan data statistik layanan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83% berkas
layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yaitu Peralihan Hak,
Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Dari ketiga layanan itu, layanan Hak
Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah sepenuhnya dilaksanakan secara
elektronik, sementara layanan Peralihan Hak telah berjalan secara hybrid.
“Dengan adanya implementasi layanan elektronik dapat memberikan kemudahan
signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang ke Kantor
Pertanahan hingga menekan antrean sampai 80%,” jelas Menteri Nusron.
Digitalisasi juga memberikan berbagai manfaat, seperti meminimalisir risiko
kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan; menjamin
keaslian sertipikat melalui sistem elektronik; serta memudahkan akses terhadap
data dan informasi pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi. Menurut Menteri
Nusron, sertipikat dalam bentuk elektronik juga menjadi solusi yang bisa
mencegah terkena pemalsuan dokumen pertanahan.
“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik
penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Sebagai informasi, hingga Maret 2026, Sertipikat Elektronik yang telah
diterbitkan Kementerian ATR/BPN jumlahnya mencapai 7,6 juta sertipikat atau
sekitar 7,8% dari total sertipikat yang telah terbit secara nasional. Masih
terdapat sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2% yang masih berbentuk analog.
Rapat bersama Komisi II DPR RI ini berlangsung dengan dipimpin oleh Wakil Ketua
Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Pada kesempatan ini, Menteri Nusron
hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan,
beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan
ATR/BPN. (SG/RT/CK)
0 Komentar