Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
(TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil tersebut, Kementerian
ATR/BPN telah menyelesaikan 90,8% temuan yang berbuah apresiasi berupa
penghargaan dari BPK.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron karena terus mendorong kami di
kesekjenan maupun para direktorat jenderal untuk menindaklanjuti rekomendasi
hasil pemeriksaan sejak tahun 2013 sampai saat ini,” ujar Sekretaris Jenderal
(Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, usai penganugerahan di Kantor BPK,
Jakarta, Selasa (07/04/2026).
Dalu Agung Darmawan menjelaskan, tindak lanjut atas RHP merupakan bagian dari
proses perbaikan berkelanjutan, mulai dari penyempurnaan regulasi hingga
penguatan pengelolaan aset dan administrasi pertanahan. Dalam pelaksanaannya,
Kementerian ATR/BPN juga melakukan koordinasi lintas unit kerja serta
bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain.
“Kita berharap seluruh satuan kerja segera menindaklanjuti apabila ada
rekomendasi yang perlu diselesaikan, baik dari BPK maupun dari pengawasan
internal. Harapannya tentu seluruhnya dapat dituntaskan, bahkan kita ingin
mencapai 100% seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa kementerian lain,”
ungkap Dalu Agung Dermawan.
Sejak tahun 2013, tercatat ada sekitar 1.300 RHP, yang mana Kementerian ATR/BPN
telah menyelesaikan 1.180 di antaranya. Capaian tersebut tidak terlepas dari
kerja sama seluruh pihak yang secara konsisten mempercepat penyelesaian tindak
lanjut RHP. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas
sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan penganugerahan ini juga dihadiri oleh para pejabat dari
kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Penghargaan diserahkan oleh
Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq.
Turut hadir pada penyerahan penghargaan ini, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji
Prasetijanto Hadi; serta Kepala Biro Keuangan, Kartika Sari. (JM/YZ)
0 Komentar