Mataram - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
tidak selalu harus ditempuh dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola
data justru menjadi kunci, terutama melalui penyelarasan informasi pertanahan
dan perpajakan yang selama ini masih berjalan terpisah di sejumlah daerah.
“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP)
terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga
300% tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,”
ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026)
Kementerian ATR/BPN mencatat, masih banyak ketidaksesuaian antara data bidang
tanah dengan data objek pajak di daerah. Kondisi ini menyebabkan potensi
penerimaan belum tergarap optimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan
dalam penetapan pajak bagi masyarakat.
“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan.
Akibatnya potensi penerimaan tidak maksimal, padahal kalau datanya
terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,”
ungkap Menteri Nusron.
Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa integrasi data mampu memberikan
dampak signifikan terhadap PAD. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan
Kabupaten Sragen, menjadi contoh daerah yang berhasil meningkatkan penerimaan
PBB secara drastis setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan. Dengan
sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama
sehingga meminimalisir duplikasi maupun kekeliruan pencatatan.
Langkah serupa dinilai relevan untuk mulai diterapkan di daerah lain, termasuk
NTB, dengan memanfaatkan wilayah yang memiliki kesiapan data lebih baik sebagai
percontohan. Integrasi data tidak hanya berkontribusi pada peningkatan PAD,
tapi bisa memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan data
pertanahan dan perpajakan.
Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan pajak diharapkan menjadi fondasi
penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif, sekaligus
menghadirkan sistem yang lebih adil bagi masyarakat. (JM/YZ)
0 Komentar